Nama : Gunawan
Santoso, S.Pd
Nim : 1202249
Prodi : PKn
Mata kuliah : Pendidikan Nilai
Semester : 1 (satu)
Dosen : Prof. Endang
Sumantri, M.Ed
UTS : Semester Gasal Tahun Ajaran
2012/2013
Soal Dan
Jawaban :
1.
a. Definisi Nilai
b. Definisi Pendidikan
Nilai
Jawab :
A. Nilai dalam bahasa Inggris value , atau valere (bhs. Latin) yg bermakna harga. Nilai masuk dalam bidang
kajian filsafat, yaitu filsafat nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat
dipakai untuk menunjukan kata benda yang abstrak, yang artinya worlh (keberhargaan) atau goodness (kebaikan). Sesuatu yang
bernilai berart sesuatu itu berharga Penghargaan/kualitas terhadap suatu hal
yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena sesuatu itu :
Menyenangkan (peasent), Berguna (useful), Memuaskan (satifing), Menguntungkan (profitable),
Menarik (interesting), Keyakinan (belief). Nilai sendiri memiliki banyak
arti bagi beberapa tokoh. Diantaranya adalah sebagaimana uraian berikut ini:
1) Menurut Ralp Perry: “Value as any object of any interest”. Maknanya adalah bahwa nilai
sebagai suatu objek dari suatu minat individu.
2) John Dewey menyatakan: “…..value is any object of social interest”. Maknanya adalah bahwa
sesuatu bernilai apabila disukai dan dibenarkan oleh sekelompok manusia
(sosial). Dalam hal ini Dewey mengutamakan kesepakatan sosial (masyarakat,
antar manusia, termasuk negara).
3) Kupperman mendefinisikan nilai adalah patokan normatif
yang memperngaruhi manusia dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara
tindakan alternatif.
4) Gordon Allport mendefinisikan nilai adalah keyakinan
yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya.
5)
Hans Jonas berpendapat bahwa nilai adalah alamat sebuah
kata “Ya”.
6) Kluckhohn berpendapat bahwa nilai adalah konsepsi dari
apa yang diinginkan, yang memperngaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara
dan tujuan akhir tindakan.
7)
Mulyana mengatakan bahwa nilai adalah rujukan dan
keyakinan dalam menentukan pilihan.
8) Menurut Purwodarminto, nilai dapat diartikan dalam 5
hal. Lima hal itu adalah: harga dalam taksiran, harga sesuatu, angka
kepandaian, kadar/mutu dan sifat-sifat yang penting.
a. Nilai adalah suatu perngertian atau penafsiran yang
digunakan untuk memberikan penghargaan terhadap barang atau benda. Manusia
menganggap sesuatu bernilai karena ia
merasa memerlukannya atau menghargainya. Dengan akal dan budinya manusia
menilai dunia dan alam sekitarnya, apa yang menguntungkannya, atau apa yang menimbulkan
kepuasan batinnya (BP-7, 1993:20, Maman Rachman dalam Hakam, 2007:57)
b.
Nilai
adalah kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lain (Max Scheler
dalam Paul Suparno, 2002: 75)
c. Nilai
diartikan sebagai keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar
pilihannya (Gordon Allport: 1964 dalam Martati, 2010: 42).
d.
Nilai
sebagai patokan normatif yang mempengaruhi manusia dalam menentukan pilihannya
di antara cara-cara tindakan alternatif (Kupperman: 1983 dalam Martati, 2010:
42).
e.
Thomas
Kuhn (Barnes 1982, dalam Martati, 2010: 42) menyatakan a value can be, if it held to be more that a verbal formulation,
sebuah nilai akan terwujud andaikata nilai itu dilakukan, dari pada hanya
sebagai sebuah ucapan saja.
Allport (Mulyana, 2004: 9) mendefinisikan nilai
sebagai sebuah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar
pilihannya. Sebagai seorang ahli psikologi kepribadian, Allport menyatakan
bahwa nilai terjadi pada wilayah psikologis yang disebut keyakinan. Keyakinan
merupakan wilayah psikologis tertinggi dari wilayah lainnya seperti hasrat,
motif, sikap, keinginan dan kebutuhan. Oleh karenanya, keputusan benar-salah,
baik-buruk, indah-tidak indah pada wilayah ini merupakan hasil dari sebuah
rentetan proses psikologis yang kemudian mengarahkan individu pada tindakan dan
perbuatan yang sesuai dengan nilai pilihannya.
Kupperman
(Mulyana, 2004: 9) menafsirkan nilai sebagai patokan normatif yang mempengaruhi
manusia dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara tindakan alternatif. Ia
memberi penekanan pada norma sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi
perilaku manusia. Sebagai seorang sosiolog, Kupperman memandang norma
sebagai salah satu bagian terpenting dari kehidupan sosial. Oleh karena itu,
salah satu bagian terpenting dalam proses pertimbangan nilai (value judgement)
adalah pelibatan nilai-nilai normatif yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan Kluckhohn (Brameld, 1957) mendefinisikan
nilai sebagai konsepsi (tersirat atau tersurat, yang sifatnya membedakan
individu atau ciri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi
pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan. Menurut
Brameld, pandangan Kulchohn tersebut memiliki banyak implikasi terhadap
pemaknaan nilai-nilai budaya dan sesuatu itu dipandang bernilai apabila
dipersepsi sebagai sesuatu yang diinginkan. Makanan, uang, rumah, memiliki
nilai karena memiliki persepsi sebagai sesuatu yang baik dan keinginan untuk
memperolehnya memiliki mempengaruhi sikap dan tingkah laku seseorang. Namun
tidak hanya materi yang memiliki nilai, gagasan dan konsep juga dapat menjadi
nilai, seperti: kejujuran, kebenaran dan keadilan. Kejujuran misalnya, akan
menjadi sebuah nilai bagi seseorang apabila ia memiliki komitmen yang dalam
terhadap nilai itu yang tercermin dalam pola pikir, tingkah laku dan sikap.
Sementara
itu, Mulyana (2004: 11) menyederhanakan definisi nilai sebagai suatu rujukan
dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Menurutnya, definisi ini dapat mewakili
definisi-definisi yang dipaparkan di atas, walaupun ciri-ciri spesifik seperti
norma, keyakinan, cara, tujuan, sifat dan ciri-ciri nilai tidak diungkapkan
secara eksplisit.
Menurut
Piet G.O, nilai adalah sifat yang berharga dari suatu hal, benda, atau pribadi
yang memenuhi kebutuhan elementer manusia yang memang serba butuh atau
menyempurnakan manusia yang memang tak kunjung selesai dalam pengembangan
dirinya secara utuh, menyeluruh, dan tuntas (Piet GO, 1990). Selaras dengan
pemikiran-ini, Hans Jonas mengatakan bahwa nilai adalah the addresse of a yes, nilai adalah sesuatu yang selalu kita
setujui (Adimassana, 2001). Jadi, pendidikan nilai adalah manifestasi dari non scholae sed vitae discimus.
Nilai
merupakan kebenaran atau realitas sejati yang akan terus dicari oleh setiap
individu. Sejak manusia lahir ia mulai melakukan pencarian. Ia ingin
berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Ia sentuh benda-benda, memasukan
benda ke dalam mulut, melemparkan dan mengamati hasilnya. Ketika ia mulai dapat
berbicara, banyak hal yang ia tanyakan: apa ini? Apa itu? Ia terus berinteraksi
dengan masyarakat dan lingkungannya (Na-Ayudhya, 2008: 8-9 & Kneller,
19971: 2).
B. Pendidikan Nilai
Kohlberg et al. (Djahiri, 1992: 27) menjelaskan bahwa
Pendidikan Nilai adalah rekayasa ke arah: (a) Pembinaan dan pengembangan
struktur dan potensi/komponen pengalaman afektual (affective component & experiences) atau “jati diri” atau hati
nurani manusia (the consiense of man)
atau suara hati (al-qolb) manusia
dengan perangkat tatanan nilai-moral-norma. (b) pembinaan proses pelakonan (experiencing) dan atau
transaksi/interaksi dunia afektif seseorang sehingga terjadi proses klarifikasi
niai-moral-norma, ajuan nilai-moral-norma (moral judgment) atau penalaran
nilai-moral-norma (moral reasoning) dan atau pengendalian nilai-moral-norma (moral control).
a)
Pendidikan Nilai adalah Pendidikan yang
mempertimbangkan obyek dari sudut pandang moral yang meliputi etika dan
non-moral yang meliputi estetika yaitu menilai obyek dari sudut pandang
keindahan dan selera pribadi, serta etika yaitu menilai benar, atau salahnya
dalam hubungan antar pribadi. (Winecoff: 1988 dalam Hakam, 2002: 5 dalam
Syam2010: 27)
b)
Pendidikan nilai sebagai bantuan terhadap peserta didik
agar menyadari dan mengalami nilai-nilai serta menempatkannya secara integral
dalam keseluruhan hidupnya. Untuk sampai pada tujuan dimaksud,
tindakan-tindakan pendidikan mengarah pada perilaku yang baik dan benar perlu
diperkenalkan oleh para pendidik (Mulyana, 2004: 119, dalam Sauri, 2010: 10)
c)
Pendidikan Nilai adalah proses bimbingan melalui keteladanan
pendidikan yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai kehidupan yang di
dalamnya mencakup nilai agama, budaya, etika, dan estetika menuju pembentukan
pribadi serta peserta didik yang memiliki kecerdasan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian yang mantap dan berakhlak mulia (Hermawan, 2010:
56).
d)
Pendidikan nilai adalah bentuk kegiatan pengembangan
ekspresi nilai-nilai yang ada melalui proses sistematis dan kritikal sehingga
mereka dapat meningkatkan atau memperbaiki kualitas kognitif dan afektif pserta
didik (Soelaeman, 1987: 14 dalam Sjam, 2010: 28).
e)
Pendidikan Nilai adalah suatu konsep pendidikan yang
memiliki konsep umum, atribut, fakta, dan data keterhubungan antara suatu
atribut dengan atribut lainnya serta memiliki label (nama diri) yang
dikembangkan berdasarkan prinsip pemahaman, penghargaan, identifikasi diri,
penerapan dalam perilaku, pembentukan wawasan dan kebiasaan terhadap nilai dan
moral (Hasan, 1996: 250, dalam Sjam, 2010: 28).
Sedangkan menurut Winecoff (1987: 1-3), jika kita
membahas tentang Pendidikan Nilai maka minimalnya berhubungan dengan tiga
dimensi, yakni: identification of a core
of personal & social values, philosopy and rational inquiry into the core,
and decision making related to the core based on inquiry and response. Ia
juga mengungkapkan (hakam, 2005: 5) bahwa Pendidikan Nilai adalah pendidikan
yang mempertimbangkan objek dari sudut pandang moral yang meliputi etika dan
norma-norma yang meliputi estetika, yaitu menilai objek dari sudut pandang
keindahan dan selera pribadi, serta etika yaitu menilai benar/salahnya dalam
hubungan antar pribadi.
Dahlan (2007:5) mengartikan Pendidikan Nilai sebagai
suatu proses kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk melahirkan
manusia yang memiliki komitmen kognitif, komitmen afektif dan komitmen pribadi
yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Sementara itu, Soelaeman (1987: 14) menambahkan bahwa Pendidikan Nilai
adalah bentuk kegiatan pengembangan ekspresi nilai-nilai yang ada melalui
proses sistematis dan kritis sehingga mereka dapat meningkatkan atau
memperbaiki kualitas kognitif dan afektif peserta didik.
Senada dengan hal di atas, Hasan (1996: 250) memiliki
persepsi bahwa Pendidikan Nilai merupakan suatu konsep pendidikan yang memiliki
konsep umum, atribut, fakta dan data keterampilan antara suatu atribut dengan
atribut yang lainnya serta memiliki label (nama diri) yang dikembangkan
berdasarkan prinsip pemahaman, penghargaan, identifikasi diri, penerapan dalam
perilaku, pembentukan wawasan dan kebiasaan terhadap nilai dan moral.
Adapun Sumantri (1993: 16) beliau memahami Pendidikan
Nilai sebagai suatu aktivitas pendidikan yang penting bagi orang dewasa dan
remaja, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, karena “penentuan nilai”
merupakan suatu aktivitas penting yang harus kita pikirkan dengan cermat dan
mendalam. Maka hal ini merupakan tugas pendidikan (masyarakat didik) untuk
berupaya meningkatkan nilai-moral individu dan masyarakat.
2. a.
Pengertian PKn / Pendidikan Kewarganegaraan dan
b. Pengertian PKN / Pendidikan Kewargaan Negara
Jawab :
Pengertian PKn (n) tidak sama dengan PKN (N).
A. Menurut
Numan Somantri (2001), Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program
pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan
sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan
sekolah, masyrakat, orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih siswa
untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam
mempersiapakan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan menurut Udin S Winaputra (2005), Pendidikan Kewarganegaraan didefinisikan
sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telah kebajikan dan budaya
kewarganegaraan menggunakan displin ilmu lain yang relavan, yang secara koheren
diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas
sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005; 7) mengemukakan bahwa
pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru,
bahwa domakrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak
warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat
begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada
kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas
(2006;49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara
yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi
warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001: 154) mengemukakan
bahwa:
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar
warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar ia
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Menurut Branson civic education dalam demokrasi adalah
pendidikan untuk (1999: 4) mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang
pemerintahan otonom (self goverment), Pemerintahan otonom demokratis berarti
bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri mereka tidak
hanya menerima dididkte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.
Pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai berikut (
Somantri, 2001: 159) :
a. PKn merupakan bagian atau salah satu
tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu
(intergrated) dari berbagai displin iilmu sosial, humaniora, dokumen negara,
terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan
bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan
dengan bela negara.
b. PKn adalah seleksi dan adaptasi dari
berbagai displin ilmu sosial, humaniora, pancasila, UUD NRI 1945 dan dokumen
negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologi
untuk tujuan pendidikan.
c. PKn dikembangkan secara ilmiah dan
psikologi baik untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS maupun dikembangkan untuk
tingkat pendidikan dasar dan menegah serta perguruan tinggi.
d. PKn sebagai pendidikan nilai dapat
membantu para siswa membantu siswa memilih sistem nilai yang dipilihnya dan
mengembangkan aspek efektif yang akan ditampilkan dalam perilakunya.
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa
sebagai warga negara yang baik atau sering di sebut to be good citizenship,
yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun
spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki misi sebagai berikut
(Bunyamin maftuh dan Sapriya, 2005:321) :
1) Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
pendidikan politik, yang berarti program pendidikan ini memberikan pengetahuan,
sikap, dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara
yang memiliki tingkat kemelekan politik (political literacy) dan kesadaran
politik (political awareness), serta kemampuan berpartisipasi politik (political
participation) yang tinggi.
2) Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
pendidikan hukum, yang berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk
membina siswa sebagai warga negara yng memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang
menyadari akan hak dan kewajibannya, dan yang memiliki kepatuhan terhadap hukum
yang tinggi.
3)
Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai (value education), yang berarti
melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan tertanam dan
tertransformasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh
bangsa dan negara kepada diri siswa, sehingga mendukung bagi upaya nation
and character building.
B.
Menurut
Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara
(PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk memnbentuk atau
membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu
berbuat baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan
menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata
Putra 1978), itulah maksud dari PKN (N). Pendidikan Kewargaan Negara (PKN
merupakan program pendidikan tentangn hak dan kewajiban warga negara yang baik.
3. a. Pembukaan UUD 1945 dalam bahasa inggris
b. Deklarasi Kemerdekaan, deklarasi bulat
dari tiga belas bersatu Serikat, 4 Juli 1776.
A. Pembukaan UUD 1945 dalam bahasa inggris
UUD 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
PREAMBULE
Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of
alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with
humanity and justice,
Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached
the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the
monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united,
sovereign, just and prosperous,
By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist
as a free nation,
Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their
independence,
Pursuant to which, in order to form a Government of the State of
Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire
homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop
the nation’s intellectual life, and to contribute to the implementation of a
world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s
National Independence shall be laid down in a Constitution of the State of
Indonesia, which is to be established as the State of the Republic of Indonesia
with sovereignty of the people and based on the belief in the One supreme God,
on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic
wich lead by the wisdom and deliberation among representative, so as to realize
social justice for the whole of the people of Indonesia.
B.
Deklarasi
Kemerdekaan, berikut ini adalah teks lengkap dari Deklarasi Kemerdekaan. Dokumen
ini merupakan sumber utama dalam memahami sejarah Amerika. Ejaan asli dan kapitalisasi telah dipertahankan. (Diadopsi
oleh Kongres pada 4 Juli 1776)
DI KONGRES, tanggal 4 Juli 1776.
Deklarasi bulat dari tiga belas bersatu Serikat,
Ketika di Kursus peristiwa
manusia, menjadi perlu untuk satu orang untuk membubarkan band politik yang
telah menghubungkan mereka dengan yang lain, dan untuk mengasumsikan antara
kekuasaan bumi, stasiun terpisah dan sama dengan yang Hukum Alam dan s Alam
Tuhan memberikan mereka, penghargaan yang layak untuk pendapat umat manusia
mensyaratkan bahwa mereka harus menyatakan penyebab yang mendorong mereka untuk
pemisahan.
Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa semua manusia diciptakan
sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak-hak azasi
tertentu, yang di antaranya adalah Hidup, Liberty dan mengejar Kebahagiaan.-Bahwa
untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintah adalah lembaga antar Pria, berasal
kekuatan hanya mereka dari persetujuan rakyat,-Bahwa setiap kali ada Bentuk
Pemerintahan menjadi destruktif ini berakhir, itu adalah Hak Rakyat untuk
mengubah atau menghapuskannya, dan lembaga pemerintah yang baru, meletakkan
berdirinya pada prinsip-prinsip tersebut dan mengatur kekuasaannya dalam bentuk
seperti, untuk mereka akan tampak paling mungkin untuk mempengaruhi Keselamatan
dan Kebahagiaan. Prudence, memang, akan mendikte bahwa Pemerintah lama
didirikan tidak boleh berubah untuk penyebab ringan dan sementara, dan sesuai
pengalaman semua beroleh terlihat dari keberhasilan kaum, bahwa manusia lebih
cenderung untuk menderita, sementara kejahatan yang sufferable, daripada ke
kanan diri dengan menghapuskan bentuk-bentuk yang mereka terbiasa. Tapi ketika
kereta panjang pelanggaran dan usurpations, mengejar selalu Obyek yang sama
evinces desain untuk mengurangi mereka di bawah Despotisme mutlak, itu adalah
hak mereka, itu adalah tugas mereka, untuk membuang Pemerintah tersebut, dan
untuk menyediakan Pengawal baru untuk keamanan masa depan mereka .-seperti
telah menjadi kesabaran pasien tersebut Koloni, dan seperti sekarang kebutuhan
yang membatasi mereka untuk mengubah Sistem mantan mereka Pemerintah. Sejarah
Raja sekarang Inggris adalah riwayat cedera berulang dan usurpations, semua
memiliki objek langsung dalam pembentukan Tirani mutlak atas Negara ini. Untuk
membuktikan hal ini, biarkan Fakta diserahkan ke dunia terang.
Dia telah menolak persetujuan kepada Hukum, yang paling sehat dan
diperlukan untuk kepentingan publik.
Dia telah dilarang Gubernur untuk melewati Hukum penting segera dan
mendesak, kecuali ditangguhkan dalam operasi mereka sampai persetujuannya harus
diperoleh, dan ketika begitu dihentikan, ia telah benar-benar diabaikan untuk
menghadiri kepada mereka.
Dia telah menolak untuk lulus Hukum lainnya untuk akomodasi kabupaten
besar orang, kecuali orang-orang akan melepaskan hak Perwakilan di Legislatif,
suatu yang tak ternilai yang tepat untuk mereka dan tangguh untuk tiran saja.
Dia telah bersama-sama disebut badan legislatif di tempat-tempat yang
tidak biasa, tidak nyaman, dan jauh dari penyimpanan Records publik mereka,
untuk tujuan tunggal melelahkan mereka menjadi sesuai dengan langkah-langkah
nya.
Dia telah dibubarkan Rumah Perwakilan berulang kali, karena menentang
dengan tegas jantan invasi nya pada hak-hak rakyat.
Dia telah menolak untuk waktu yang lama, setelah dissolutions tersebut,
menyebabkan orang lain yang akan dipilih, dimana kekuasaan legislatif, mampu
Pemusnahan, telah kembali ke Rakyat pada umumnya untuk latihan mereka, Negara
yang tersisa dalam waktu yang berarti terkena semua bahaya invasi dari luar,
dan kejang-kejang di dalam.
Dia telah berusaha untuk mencegah penduduk Negara ini, untuk tujuan
menghambat Hukum untuk Naturalisasi dari asing, menolak untuk lulus lain untuk
mendorong kemari migrasi mereka, dan meningkatkan kondisi Alokasi baru Lands.
Dia telah menghalangi Administrasi Kehakiman, dengan menolak persetujuan
kepada Hukum untuk mendirikan kekuasaan Kehakiman.
Dia telah membuat Hakim tergantung pada Will nya saja, untuk masa jabatan
kantor mereka, dan jumlah dan pembayaran gaji mereka.
Dia telah mendirikan banyak kantor baru, dan mengirimkan kawanan kemari
Petugas untuk harrass rakyat kami, dan makan di luar substansi mereka.
Dia telah membuat di antara kita, di masa damai, Standing tentara tanpa
Persetujuan legislatif kita.
Dia telah mempengaruhi untuk membuat independen Militer dan unggul
kekuatan sipil.
Dia telah dikombinasikan dengan orang lain untuk tunduk kita ke
yurisdiksi asing untuk konstitusi kita, dan tidak diakui oleh hukum kita,
memberikan persetujuan kepada Kisah mereka pura-pura Legislasi:
Untuk quartering tubuh besar pasukan bersenjata di antara kita:
Untuk melindungi mereka, oleh Pengadilan pura-pura, dari hukuman untuk
setiap Pembunuhan yang mereka harus berkomitmen pada Penduduk Negara ini:
Untuk memotong Perdagangan kita dengan semua bagian dunia:
Untuk memaksakan Pajak pada kita tanpa Izin kami:
Untuk menghilangkan kita dalam banyak kasus, manfaat Trial oleh Juri:
Untuk mengangkut kita
melampaui Seas akan diadili karena pelanggaran pura-pura
Untuk menghapuskan Sistem
bebas Hukum bahasa Inggris di Provinsi tetangga, mendirikan dalamnya pemerintah
sewenang-wenang, dan memperbesar batas sehingga untuk membuat sekaligus contoh
dan cocok instrumen untuk memperkenalkan aturan absolut yang sama ke dalam
Koloni:
Untuk menghilangkan Charters kami, menghapuskan Hukum kita yang paling
berharga, dan mengubah fundamental Bentuk Pemerintah kami:
Untuk menangguhkan Legislatif kita sendiri, dan menyatakan diri mereka
diinvestasikan dengan kekuasaan untuk mengatur bagi kita dalam semua kasus
apapun.
Dia telah turun tahta Pemerintah di sini, dengan menyatakan kita keluar
dari Perlindungan dan melancarkan Perang melawan kita.
Dia telah menjarah lautan kita, rusak Pesisir kami, dibakar kota kami,
dan menghancurkan kehidupan masyarakat kita.
Dia saat ini mengangkut Tentara besar Mercenaries asing untuk Compleat
karya kematian, kesedihan dan tirani, sudah mulai dengan keadaan Kekejaman
& pengkhianatan hampir sejajar dalam usia yang paling biadab, dan
benar-benar layak Kepala bangsa yang beradab.
Dia telah dibatasi Warga sesama
diambil Captive di Laut tinggi untuk menanggung lengan terhadap Negara mereka,
untuk menjadi algojo dari teman-teman dan Saudara-saudara, atau jatuh diri
dengan Tangan mereka.
Dia telah gembira
pemberontakan dalam negeri di antara kita, dan telah berusaha untuk membawa
pada penduduk perbatasan kita, India tanpa ampun Savage, yang dikenal aturan
perang, merupakan penghancuran istimewa dari segala usia, jenis kelamin dan
kondisi.
Dalam setiap tahap tersebut
penindasan Kami telah dimohonkan Ganti Rugi dalam istilah yang paling
sederhana: Petisi berulang kami telah dijawab hanya oleh cedera berulang.
Sebuah Pangeran yang karakter demikian ditandai dengan setiap tindakan yang
dapat mendefinisikan Tyrant, adalah tidak layak untuk menjadi penguasa orang
yang merdeka.
Kami juga telah lama ingin
dalam perhatian kepada saudara-saudara kami Brittish. Kami telah memperingatkan
mereka dari waktu ke waktu dari upaya legislatif mereka untuk memperpanjang
yurisdiksi tak berdasar atas kami. Kami telah mengingatkan mereka tentang
keadaan emigrasi dan pemukiman di sini. Kami telah mengajukan banding ke
pengadilan asli mereka dan kemurahan hati, dan kami telah menyihir mereka
dengan ikatan keluarga kita bersama untuk mengingkari ini usurpations, yang,
pasti akan mengganggu hubungan kita dan korespondensi. Mereka juga telah tuli
terhadap suara keadilan dan kekerabatan. Kita harus, karena itu, menyetujui
dalam kebutuhan, yang mencela Pemisahan kami, dan menahan mereka, karena kami
memegang sisa umat manusia, Musuh dalam Perang, dalam Teman Perdamaian.
Kami, oleh karena itu, Perwakilan dari Negara Amerika bersatu, dalam Umum
Kongres, Rakitan, menarik bagi Hakim Agung dunia untuk kejujuran dari niat
kita, lakukan, dalam Nama dan oleh Otoritas Rakyat baik dari Koloni , khidmat
mempublikasikan dan menyatakan, Bahwa Koloni United, dan Hak seharusnya Negara
Bebas dan Independen, bahwa mereka dibebaskan dari semua Ketaatan pada Kerajaan
Inggris, dan bahwa semua hubungan politik antara mereka dan Negara Inggris,
yang dan harus benar-benar dibubarkan, dan bahwa sebagai Negara Bebas dan
Independen, mereka memiliki daya penuh untuk retribusi Perang, menyimpulkan
Damai, Aliansi kontrak, membangun Perdagangan, dan untuk melakukan semua Kisah
lain dan Hal-hal yang mungkin Negara Independen hak lakukan. Dan untuk mendukung
Deklarasi ini, dengan ketergantungan perusahaan pada perlindungan ilahi
Providence, kami saling berjanji satu sama lain Lives kami, Fortunes dan
Kehormatan suci kami.
Deklarasi bulat dari tiga belas bersatu Serikat,
PRESIDEN, JOHN HANCOCK
We hold these truths to be
self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their
Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and
the pursuit of Happiness.
The Declaration of Independence, in
congress, July 4, 1776.
(Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa
semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka
dengan hak-hak azasi tertentu, yang di antaranya adalah Hidup, Kebebasan dan
mengejar Kebahagiaan)
Deklarasi bulat dari tiga belas
bersatu Serikat, di Kongres, tanggal 4 Juli 1776.
4. a. Nilai-nilai universal bagi seluruh
manusia
b. Nilai yang
cocok dikembangkan dalam PKn
Jawab :
- Nilai-nilai dari kehidupan manusia yang oleh Kohlberg dipercaya sebagai nilai-nilai universal bagi seluruh manusia adalah:
1) Hukum dan aturan (law and rules)
2) Hati
nurani (conscience)
3) Kasih
sayang (personal roles of affection),
4) Kewibawaan
(authority)
5) Keadilan
(civil right)
6) Perjanjian,
kepercayaan keadilan (contract, trust,
and justice exchange),
7) Hukuman
(punishment)
8) Nilai-nilai
hidup (the value of life)
9) Hak
milik (property right and values),
10) Kebenaran (truth)
- Bagi Kohlberg, prinsip yang paling inti bagi perkembangan pertimbangan moral dalam pendidikan adalah keadilan. Keadilan, penghargaan utama terhadap nilai dan persamaan derajat, merupakan tolok ukur yang mendasar dan universal. Penggunaan keadilan sebagai prinsip, menjamin kebebasan dalam berkeyakinan, menggunakan konsep moralitas yang dapat dibenarkan secara filosofis dan didasarkan atas fakta psikologis dari perkembangan manusia (John de Santo, 1995: 67).
5. a. 10 Nilai-nilai yang ada pada isi dan
makna PKn
b. 20 nilai-nilai
murni yang dekat dengan PKn
Jawab:
- Nilai-nilai yang ada pada isi dan makna PKn yaitu;
a)
Nilai Moral
PKn mengajarkan nilai moral
pada setiap warga negara. Nilai moral ini mengajarkan tentang bagaimana
bersikap dan bertindak dalam masyarakat, antara lain: saling membantu, tolong
menolong, dan sopan santun dalam bertindak. Pembelajaran PKn yang menekankan nilai-nilai
moral pada warga negara terimplementasi dalam bentuk gotong royong dalam
masyarakat, tolong menolong antar sesama teman, saling mengasihi sesama,
menjenguk teman yang sakit, serta sopan santun dalam berbicara dan bertindak.
b)
Nilai Ilmiah
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
c)
Nilai
Partisipatif
Berpartisipasi secara aktif,
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
d)
Nilai
Demokratis
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
e)
Nilai
Nasionalisme
PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan
modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan
atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut
berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar
warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar
menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Disini
terihat bahwa PKn mengandung nilai nasionalisme (kebangsaan), nilai agama,
nilai persatuan dan nilai sosial.
Nasionalisme terlihat ketika
dalam pelajaran PKn siswa diajarkan tentang sikap kita terhadap negara yaitu
harus bangga terhadap negara, cinta tanah air dan rela membela negara.
f)
Nilai agama
Terlihat ketika seorang guru mengajarkan tentang kewajiban manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan yaitu menjalankan perintahNya dan menjauhi
laranganNya. Sesuai dengan Pancasila sila pertama yang berbunyi KeTuhanan yang
maha Esa jelas terlihat bahwa dalam PKn mengandung nilai agama. Nilai-nilai
tersebut penting ditanamkan kepada siswa.
g)
Nilai
persatuan
Nilai ini dalam PKn ditunjukan
dengan cara bagaimana siswa harus menghargai perbedaan yang ada. Seperti
semboyan negara kita bhinekha tunggal ika, yang artinya walaupun berbeda-beda
tetap satu yaitu negara Indonesia. Dengan demikian siswa akan lebih mengahargai
perbedaan di keluarga, kelas dan masyarakat. Sesuai yang terdapat dalam
Pancasila sila ketiga, Persatuan Indonesia.
h)
Nilai sosial
Juga Nilai sosial nilai yang
penting yang harus ditanamkan pada siswa. Dalam PKn guru mengajarkan
siswanya untuk memiliki jiwa sosial, gotong royong dan saling membantu. Nilai ini penting karena siswa harus bisa
menjalani perannya sebagai masyarakat Indonesia dan harus dapat bersosialisasi
dengan lingkungannya. Hal ini dapat diimplementasikan di sekolah. Misalnya
dengan organisasi-organisasi yang di bentuk untuk melatih siswa dalam
bersosialisasi. Sesuai dengan Pancasila sila keempat, kerakyatan yang di pimpin
oleh hikmah kebijaksaanaan permusyawaratan perwakilan. Siswa diajarkan dalam
musyawarah harus mencapai mufakat. Di dalamnya juga mengandung nilai demokrasi.
Dan harus demokratis dalam pelaksanaanya.
i)
Nilai
Pendidikan.
Dimana PKn ini mengandung nilai pendidikan yang dapat membentuk karakter
siswa menjadi lebih baik.
j)
Nilai Sosialisasi dan Habituasi Norma,
Hukum dan Peraturan
Nilai ini berupa tertib dalam
kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan
daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan
peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional. Salah satu kompetensi
dasarnya siswa diharapkan mampu menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat
istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dalam hal ini nilai disiplin sangat diperlukan. Maka dari itu
PKn merupakan pemenuhan nilai-nilai yang harus ditanamkan pada siswa tersebut.
- 20 nilai-nilai murni yang dekat dengan PKn
Bahasa Indonesia
|
English
|
1)
Tolong menolong
2)
Baik hati
3)
Kasih sayang
4)
Dedikasi
5)
Berdikari
6) Berusaha
7) Hormat menghormati
8) Bersedekah
9) Tolentarasi
10) Teladan
11) Berwawasan
12) Gembira
13) Berhemat
14) Sedih
15) Jujur
16) Amanah
17) Kepercayaan
18) Soleh
19) Berbudi
20) Sopan
santun
|
1) Please help
2) Both the liver 3) Compassion 4) Dedication 5) Self-reliance 6) Trying 7) Respect respect 8) charity 9) Tolentarasi 10) Example 11) Insightful 12) Excited 13) Frugality 14) Sad 15) Honest 16) Amanah 17) Confidence 18) Soleh 19) Righteous 20) Manners |
Nilai-Nilai
Murni (Moral Values)
|
|
|
|