Sabtu, 10 November 2012


Nama              : Gunawan Santoso, S.Pd
Nim                 : 1202249
Prodi               : PKn
Mata kuliah   : Pendidikan Nilai
Semester         : 1 (satu)
Dosen              : Prof. Endang Sumantri, M.Ed
UTS                : Semester Gasal Tahun Ajaran 2012/2013


Soal Dan Jawaban :
1.      a. Definisi Nilai
b. Definisi Pendidikan Nilai
Jawab :
A.    Nilai dalam bahasa Inggris value , atau valere (bhs. Latin) yg bermakna harga. Nilai masuk dalam bidang kajian filsafat, yaitu filsafat nilai. Istilah nilai dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjukan kata benda yang abstrak, yang artinya worlh (keberhargaan) atau goodness (kebaikan). Sesuatu yang bernilai berart sesuatu itu berharga Penghargaan/kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia karena sesuatu itu : Menyenangkan (peasent), Berguna (useful), Memuaskan (satifing), Menguntungkan (profitable), Menarik (interesting), Keyakinan (belief). Nilai sendiri memiliki banyak arti bagi beberapa tokoh. Diantaranya adalah sebagaimana uraian berikut ini:
1)  Menurut Ralp Perry: “Value as any object of any interest”. Maknanya adalah bahwa nilai sebagai suatu objek dari suatu minat individu.
2)    John Dewey menyatakan: “…..value is any object of social interest”. Maknanya adalah bahwa sesuatu bernilai apabila disukai dan dibenarkan oleh sekelompok manusia (sosial). Dalam hal ini Dewey mengutamakan kesepakatan sosial (masyarakat, antar manusia, termasuk negara).
3)  Kupperman mendefinisikan nilai adalah patokan normatif yang memperngaruhi manusia dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara tindakan alternatif.
4)   Gordon Allport mendefinisikan nilai adalah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya.
5)      Hans Jonas berpendapat bahwa nilai adalah alamat sebuah kata “Ya”.
6) Kluckhohn berpendapat bahwa nilai adalah konsepsi dari apa yang diinginkan, yang memperngaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan.
7)      Mulyana mengatakan bahwa nilai adalah rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan.
8)   Menurut Purwodarminto, nilai dapat diartikan dalam 5 hal. Lima hal itu adalah: harga dalam taksiran, harga sesuatu, angka kepandaian, kadar/mutu dan sifat-sifat yang penting.
a.     Nilai  adalah suatu perngertian atau penafsiran yang digunakan untuk memberikan penghargaan terhadap barang atau benda. Manusia menganggap sesuatu bernilai karena ia  merasa memerlukannya atau menghargainya. Dengan akal dan budinya manusia menilai dunia dan alam sekitarnya, apa yang menguntungkannya, atau apa yang menimbulkan kepuasan batinnya (BP-7, 1993:20, Maman Rachman dalam Hakam, 2007:57)
b.      Nilai adalah kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lain (Max Scheler dalam Paul Suparno, 2002: 75)
c.    Nilai diartikan sebagai keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya (Gordon Allport: 1964 dalam Martati, 2010: 42).
d.      Nilai sebagai patokan normatif yang mempengaruhi manusia dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara tindakan alternatif (Kupperman: 1983 dalam Martati, 2010: 42).
e.       Thomas Kuhn (Barnes 1982, dalam Martati, 2010: 42) menyatakan a value can be, if it held to be more that a verbal formulation, sebuah nilai akan terwujud andaikata nilai itu dilakukan, dari pada hanya sebagai sebuah ucapan saja.
Allport (Mulyana, 2004: 9) mendefinisikan nilai sebagai sebuah keyakinan yang membuat seseorang bertindak atas dasar pilihannya. Sebagai seorang ahli psikologi kepribadian, Allport menyatakan bahwa nilai terjadi pada wilayah psikologis yang disebut keyakinan. Keyakinan merupakan wilayah psikologis tertinggi dari wilayah lainnya seperti hasrat, motif, sikap, keinginan dan kebutuhan. Oleh karenanya, keputusan benar-salah, baik-buruk, indah-tidak indah pada wilayah ini merupakan hasil dari sebuah rentetan proses psikologis yang kemudian mengarahkan individu pada tindakan dan perbuatan yang sesuai dengan nilai pilihannya.
Kupperman (Mulyana, 2004: 9) menafsirkan nilai sebagai patokan normatif yang mempengaruhi manusia dalam menentukan pilihannya di antara cara-cara tindakan alternatif. Ia memberi penekanan pada norma sebagai faktor eksternal yang mempengaruhi perilaku manusia. Sebagai seorang sosiolog, Kupperman memandang norma sebagai salah satu bagian terpenting dari kehidupan sosial. Oleh karena itu, salah satu bagian terpenting dalam proses pertimbangan nilai (value judgement) adalah pelibatan nilai-nilai normatif yang berlaku di masyarakat.
Sedangkan Kluckhohn (Brameld, 1957) mendefinisikan nilai sebagai konsepsi (tersirat atau tersurat, yang sifatnya membedakan individu atau ciri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan, yang mempengaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan. Menurut Brameld, pandangan Kulchohn tersebut memiliki banyak implikasi terhadap pemaknaan nilai-nilai budaya dan sesuatu itu dipandang bernilai apabila dipersepsi sebagai sesuatu yang diinginkan. Makanan, uang, rumah, memiliki nilai karena memiliki persepsi sebagai sesuatu yang baik dan keinginan untuk memperolehnya memiliki mempengaruhi sikap dan tingkah laku seseorang. Namun tidak hanya materi yang memiliki nilai, gagasan dan konsep juga dapat menjadi nilai, seperti: kejujuran, kebenaran dan keadilan. Kejujuran misalnya, akan menjadi sebuah nilai bagi seseorang apabila ia memiliki komitmen yang dalam terhadap nilai itu yang tercermin dalam pola pikir, tingkah laku dan sikap.
Sementara itu, Mulyana (2004: 11) menyederhanakan definisi nilai sebagai suatu rujukan dan keyakinan dalam menentukan pilihan. Menurutnya, definisi ini dapat mewakili definisi-definisi yang dipaparkan di atas, walaupun ciri-ciri spesifik seperti norma, keyakinan, cara, tujuan, sifat dan ciri-ciri nilai tidak diungkapkan secara eksplisit.
Menurut Piet G.O, nilai adalah sifat yang berharga dari suatu hal, benda, atau pribadi yang memenuhi kebutuhan elementer manusia yang memang serba butuh atau menyempurnakan manusia yang memang tak kunjung selesai dalam pengembangan dirinya secara utuh, menyeluruh, dan tuntas (Piet GO, 1990). Selaras dengan pemikiran-ini, Hans Jonas mengatakan bahwa nilai adalah the addresse of a yes, nilai adalah sesuatu yang selalu kita setujui (Adimassana, 2001). Jadi, pendidikan nilai adalah manifestasi dari non scholae sed vitae discimus.
Nilai merupakan kebenaran atau realitas sejati yang akan terus dicari oleh setiap individu. Sejak manusia lahir ia mulai melakukan pencarian. Ia ingin berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Ia sentuh benda-benda, memasukan benda ke dalam mulut, melemparkan dan mengamati hasilnya. Ketika ia mulai dapat berbicara, banyak hal yang ia tanyakan: apa ini? Apa itu? Ia terus berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungannya (Na-Ayudhya, 2008: 8-9 & Kneller, 19971: 2).

B.     Pendidikan Nilai
Kohlberg et al. (Djahiri, 1992: 27) menjelaskan bahwa Pendidikan Nilai adalah rekayasa ke arah: (a) Pembinaan dan pengembangan struktur dan potensi/komponen pengalaman afektual (affective component & experiences) atau “jati diri” atau hati nurani manusia (the consiense of man) atau suara hati (al-qolb) manusia dengan perangkat tatanan nilai-moral-norma. (b) pembinaan proses pelakonan (experiencing) dan atau transaksi/interaksi dunia afektif seseorang sehingga terjadi proses klarifikasi niai-moral-norma, ajuan nilai-moral-norma (moral judgment) atau penalaran nilai-moral-norma (moral reasoning) dan atau pengendalian nilai-moral-norma (moral control).
a)         Pendidikan Nilai adalah Pendidikan yang mempertimbangkan obyek dari sudut pandang moral yang meliputi etika dan non-moral yang meliputi estetika yaitu menilai obyek dari sudut pandang keindahan dan selera pribadi, serta etika yaitu menilai benar, atau salahnya dalam hubungan antar pribadi. (Winecoff: 1988 dalam Hakam, 2002: 5 dalam Syam2010: 27)
b)        Pendidikan nilai sebagai bantuan terhadap peserta didik agar menyadari dan mengalami nilai-nilai serta menempatkannya secara integral dalam keseluruhan hidupnya. Untuk sampai pada tujuan dimaksud, tindakan-tindakan pendidikan mengarah pada perilaku yang baik dan benar perlu diperkenalkan oleh para pendidik (Mulyana, 2004: 119, dalam Sauri, 2010: 10)
c)         Pendidikan Nilai adalah proses bimbingan melalui keteladanan pendidikan yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai kehidupan yang di dalamnya mencakup nilai agama, budaya, etika, dan estetika menuju pembentukan pribadi serta peserta didik yang memiliki kecerdasan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian yang mantap dan berakhlak mulia (Hermawan, 2010: 56).
d)        Pendidikan nilai adalah bentuk kegiatan pengembangan ekspresi nilai-nilai yang ada melalui proses sistematis dan kritikal sehingga mereka dapat meningkatkan atau memperbaiki kualitas kognitif dan afektif pserta didik (Soelaeman, 1987: 14 dalam Sjam, 2010: 28).
e)         Pendidikan Nilai adalah suatu konsep pendidikan yang memiliki konsep umum, atribut, fakta, dan data keterhubungan antara suatu atribut dengan atribut lainnya serta memiliki label (nama diri) yang dikembangkan berdasarkan prinsip pemahaman, penghargaan, identifikasi diri, penerapan dalam perilaku, pembentukan wawasan dan kebiasaan terhadap nilai dan moral (Hasan, 1996: 250, dalam Sjam, 2010: 28).
Sedangkan menurut Winecoff (1987: 1-3), jika kita membahas tentang Pendidikan Nilai maka minimalnya berhubungan dengan tiga dimensi, yakni: identification of a core of personal & social values, philosopy and rational inquiry into the core, and decision making related to the core based on inquiry and response. Ia juga mengungkapkan (hakam, 2005: 5) bahwa Pendidikan Nilai adalah pendidikan yang mempertimbangkan objek dari sudut pandang moral yang meliputi etika dan norma-norma yang meliputi estetika, yaitu menilai objek dari sudut pandang keindahan dan selera pribadi, serta etika yaitu menilai benar/salahnya dalam hubungan antar pribadi.
Dahlan (2007:5) mengartikan Pendidikan Nilai sebagai suatu proses kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis untuk melahirkan manusia yang memiliki komitmen kognitif, komitmen afektif dan komitmen pribadi yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Sementara itu, Soelaeman (1987: 14) menambahkan bahwa Pendidikan Nilai adalah bentuk kegiatan pengembangan ekspresi nilai-nilai yang ada melalui proses sistematis dan kritis sehingga mereka dapat meningkatkan atau memperbaiki kualitas kognitif dan afektif peserta didik.
Senada dengan hal di atas, Hasan (1996: 250) memiliki persepsi bahwa Pendidikan Nilai merupakan suatu konsep pendidikan yang memiliki konsep umum, atribut, fakta dan data keterampilan antara suatu atribut dengan atribut yang lainnya serta memiliki label (nama diri) yang dikembangkan berdasarkan prinsip pemahaman, penghargaan, identifikasi diri, penerapan dalam perilaku, pembentukan wawasan dan kebiasaan terhadap nilai dan moral.
Adapun Sumantri (1993: 16) beliau memahami Pendidikan Nilai sebagai suatu aktivitas pendidikan yang penting bagi orang dewasa dan remaja, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah, karena “penentuan nilai” merupakan suatu aktivitas penting yang harus kita pikirkan dengan cermat dan mendalam. Maka hal ini merupakan tugas pendidikan (masyarakat didik) untuk berupaya meningkatkan nilai-moral individu dan masyarakat.

2.      a. Pengertian PKn / Pendidikan Kewarganegaraan dan
b. Pengertian PKN / Pendidikan Kewargaan Negara
Jawab :
Pengertian PKn (n) tidak sama dengan PKN (N).
A.    Menurut Numan Somantri (2001), Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyrakat, orang tua yang kesemuanya itu diproses guna melatih siswa untuk berfikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapakan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan menurut Udin S Winaputra (2005), Pendidikan Kewarganegaraan didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang mempunyai objek telah kebajikan dan budaya kewarganegaraan menggunakan displin ilmu lain yang relavan, yang secara koheren diorganisasikan dalam bentuk program kurikuler kewarganegaraan, aktivitas sosial-kultural kewarganegaraan, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005; 7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa domakrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006;49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001: 154) mengemukakan bahwa:
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar ia menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

Menurut Branson civic education dalam demokrasi adalah pendidikan untuk (1999: 4) mengembangkan dan memperkuat dalam atau tentang pemerintahan otonom (self goverment), Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri mereka tidak hanya menerima dididkte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.
Pengertian PKn dapat dirumuskan sebagai berikut ( Somantri, 2001: 159) :
a.       PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai displin iilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.
b.      PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai displin ilmu sosial, humaniora, pancasila, UUD NRI 1945 dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologi untuk tujuan pendidikan.
c.       PKn dikembangkan secara ilmiah dan psikologi baik untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS maupun dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar dan menegah serta perguruan tinggi.
d.      PKn sebagai pendidikan nilai dapat membantu para siswa membantu siswa memilih sistem nilai yang dipilihnya dan mengembangkan aspek efektif yang akan ditampilkan dalam perilakunya.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering di sebut to be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik intelektual, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki misi sebagai berikut (Bunyamin maftuh dan Sapriya, 2005:321) :
1)      Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik, yang berarti program pendidikan ini memberikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada siswa agar mereka mampu hidup sebagai warga negara yang memiliki tingkat kemelekan politik (political literacy) dan kesadaran politik (political awareness), serta kemampuan berpartisipasi politik (political participation) yang tinggi.
2)      Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan hukum, yang berarti bahwa program pendidikan ini diarahkan untuk membina siswa sebagai warga negara yng memiliki kesadaran hukum yang tinggi, yang menyadari akan hak dan kewajibannya, dan yang memiliki kepatuhan terhadap hukum yang tinggi.
3)      Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai (value education), yang berarti melalui Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan tertanam dan tertransformasikan nilai, moral, dan norma yang dianggap baik oleh bangsa dan negara kepada diri siswa, sehingga mendukung bagi upaya nation and character building.

B.     Menurut Soemantri (1967) Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan untuk memnbentuk atau membina warga negara yang baik, yaitu warganegara yang tahu, mau dan mampu berbuat baik. Warga negara yang baik adalah warga negara yang mengetahui dan menyadari serta melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara (Winata Putra 1978), itulah maksud dari PKN (N). Pendidikan Kewargaan Negara (PKN merupakan program pendidikan tentangn hak dan kewajiban warga negara yang baik.

3.      a.   Pembukaan UUD 1945 dalam bahasa inggris
b.      Deklarasi Kemerdekaan, deklarasi bulat dari tiga belas bersatu Serikat, 4 Juli 1776.

A.    Pembukaan UUD 1945 dalam bahasa inggris
UUD 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

PREAMBULE

Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with humanity and justice,

Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous,

By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as a free nation,

Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence,

Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s National Independence shall be laid down in a Constitution of the State of Indonesia, which is to be established as the State of the Republic of Indonesia with sovereignty of the people and based on the belief in the One supreme God, on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic wich lead by the wisdom and deliberation among representative, so as to realize social justice for the whole of the people of Indonesia.

B.     Deklarasi Kemerdekaan, berikut ini adalah teks lengkap dari Deklarasi Kemerdekaan. Dokumen ini merupakan sumber utama dalam memahami sejarah Amerika. Ejaan asli dan kapitalisasi telah dipertahankan. (Diadopsi oleh Kongres pada 4 Juli 1776)
DI KONGRES, tanggal 4 Juli 1776.
Deklarasi bulat dari tiga belas bersatu Serikat,
Ketika di Kursus peristiwa manusia, menjadi perlu untuk satu orang untuk membubarkan band politik yang telah menghubungkan mereka dengan yang lain, dan untuk mengasumsikan antara kekuasaan bumi, stasiun terpisah dan sama dengan yang Hukum Alam dan s Alam Tuhan memberikan mereka, penghargaan yang layak untuk pendapat umat manusia mensyaratkan bahwa mereka harus menyatakan penyebab yang mendorong mereka untuk pemisahan.

Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak-hak azasi tertentu, yang di antaranya adalah Hidup, Liberty dan mengejar Kebahagiaan.-Bahwa untuk mengamankan hak-hak ini, Pemerintah adalah lembaga antar Pria, berasal kekuatan hanya mereka dari persetujuan rakyat,-Bahwa setiap kali ada Bentuk Pemerintahan menjadi destruktif ini berakhir, itu adalah Hak Rakyat untuk mengubah atau menghapuskannya, dan lembaga pemerintah yang baru, meletakkan berdirinya pada prinsip-prinsip tersebut dan mengatur kekuasaannya dalam bentuk seperti, untuk mereka akan tampak paling mungkin untuk mempengaruhi Keselamatan dan Kebahagiaan. Prudence, memang, akan mendikte bahwa Pemerintah lama didirikan tidak boleh berubah untuk penyebab ringan dan sementara, dan sesuai pengalaman semua beroleh terlihat dari keberhasilan kaum, bahwa manusia lebih cenderung untuk menderita, sementara kejahatan yang sufferable, daripada ke kanan diri dengan menghapuskan bentuk-bentuk yang mereka terbiasa. Tapi ketika kereta panjang pelanggaran dan usurpations, mengejar selalu Obyek yang sama evinces desain untuk mengurangi mereka di bawah Despotisme mutlak, itu adalah hak mereka, itu adalah tugas mereka, untuk membuang Pemerintah tersebut, dan untuk menyediakan Pengawal baru untuk keamanan masa depan mereka .-seperti telah menjadi kesabaran pasien tersebut Koloni, dan seperti sekarang kebutuhan yang membatasi mereka untuk mengubah Sistem mantan mereka Pemerintah. Sejarah Raja sekarang Inggris adalah riwayat cedera berulang dan usurpations, semua memiliki objek langsung dalam pembentukan Tirani mutlak atas Negara ini. Untuk membuktikan hal ini, biarkan Fakta diserahkan ke dunia terang.

Dia telah menolak persetujuan kepada Hukum, yang paling sehat dan diperlukan untuk kepentingan publik.
Dia telah dilarang Gubernur untuk melewati Hukum penting segera dan mendesak, kecuali ditangguhkan dalam operasi mereka sampai persetujuannya harus diperoleh, dan ketika begitu dihentikan, ia telah benar-benar diabaikan untuk menghadiri kepada mereka.
Dia telah menolak untuk lulus Hukum lainnya untuk akomodasi kabupaten besar orang, kecuali orang-orang akan melepaskan hak Perwakilan di Legislatif, suatu yang tak ternilai yang tepat untuk mereka dan tangguh untuk tiran saja.
Dia telah bersama-sama disebut badan legislatif di tempat-tempat yang tidak biasa, tidak nyaman, dan jauh dari penyimpanan Records publik mereka, untuk tujuan tunggal melelahkan mereka menjadi sesuai dengan langkah-langkah nya.
Dia telah dibubarkan Rumah Perwakilan berulang kali, karena menentang dengan tegas jantan invasi nya pada hak-hak rakyat.
Dia telah menolak untuk waktu yang lama, setelah dissolutions tersebut, menyebabkan orang lain yang akan dipilih, dimana kekuasaan legislatif, mampu Pemusnahan, telah kembali ke Rakyat pada umumnya untuk latihan mereka, Negara yang tersisa dalam waktu yang berarti terkena semua bahaya invasi dari luar, dan kejang-kejang di dalam.
Dia telah berusaha untuk mencegah penduduk Negara ini, untuk tujuan menghambat Hukum untuk Naturalisasi dari asing, menolak untuk lulus lain untuk mendorong kemari migrasi mereka, dan meningkatkan kondisi Alokasi baru Lands.
Dia telah menghalangi Administrasi Kehakiman, dengan menolak persetujuan kepada Hukum untuk mendirikan kekuasaan Kehakiman.
Dia telah membuat Hakim tergantung pada Will nya saja, untuk masa jabatan kantor mereka, dan jumlah dan pembayaran gaji mereka.
Dia telah mendirikan banyak kantor baru, dan mengirimkan kawanan kemari Petugas untuk harrass rakyat kami, dan makan di luar substansi mereka.
Dia telah membuat di antara kita, di masa damai, Standing tentara tanpa Persetujuan legislatif kita.
Dia telah mempengaruhi untuk membuat independen Militer dan unggul kekuatan sipil.
Dia telah dikombinasikan dengan orang lain untuk tunduk kita ke yurisdiksi asing untuk konstitusi kita, dan tidak diakui oleh hukum kita, memberikan persetujuan kepada Kisah mereka pura-pura Legislasi:
Untuk quartering tubuh besar pasukan bersenjata di antara kita:
Untuk melindungi mereka, oleh Pengadilan pura-pura, dari hukuman untuk setiap Pembunuhan yang mereka harus berkomitmen pada Penduduk Negara ini:
Untuk memotong Perdagangan kita dengan semua bagian dunia:
Untuk memaksakan Pajak pada kita tanpa Izin kami:
Untuk menghilangkan kita dalam banyak kasus, manfaat Trial oleh Juri:
Untuk mengangkut kita melampaui Seas akan diadili karena pelanggaran pura-pura
Untuk menghapuskan Sistem bebas Hukum bahasa Inggris di Provinsi tetangga, mendirikan dalamnya pemerintah sewenang-wenang, dan memperbesar batas sehingga untuk membuat sekaligus contoh dan cocok instrumen untuk memperkenalkan aturan absolut yang sama ke dalam Koloni:
Untuk menghilangkan Charters kami, menghapuskan Hukum kita yang paling berharga, dan mengubah fundamental Bentuk Pemerintah kami:
Untuk menangguhkan Legislatif kita sendiri, dan menyatakan diri mereka diinvestasikan dengan kekuasaan untuk mengatur bagi kita dalam semua kasus apapun.
Dia telah turun tahta Pemerintah di sini, dengan menyatakan kita keluar dari Perlindungan dan melancarkan Perang melawan kita.
Dia telah menjarah lautan kita, rusak Pesisir kami, dibakar kota kami, dan menghancurkan kehidupan masyarakat kita.
Dia saat ini mengangkut Tentara besar Mercenaries asing untuk Compleat karya kematian, kesedihan dan tirani, sudah mulai dengan keadaan Kekejaman & pengkhianatan hampir sejajar dalam usia yang paling biadab, dan benar-benar layak Kepala bangsa yang beradab.
Dia telah dibatasi Warga sesama diambil Captive di Laut tinggi untuk menanggung lengan terhadap Negara mereka, untuk menjadi algojo dari teman-teman dan Saudara-saudara, atau jatuh diri dengan Tangan mereka.
Dia telah gembira pemberontakan dalam negeri di antara kita, dan telah berusaha untuk membawa pada penduduk perbatasan kita, India tanpa ampun Savage, yang dikenal aturan perang, merupakan penghancuran istimewa dari segala usia, jenis kelamin dan kondisi.
Dalam setiap tahap tersebut penindasan Kami telah dimohonkan Ganti Rugi dalam istilah yang paling sederhana: Petisi berulang kami telah dijawab hanya oleh cedera berulang. Sebuah Pangeran yang karakter demikian ditandai dengan setiap tindakan yang dapat mendefinisikan Tyrant, adalah tidak layak untuk menjadi penguasa orang yang merdeka.

Kami juga telah lama ingin dalam perhatian kepada saudara-saudara kami Brittish. Kami telah memperingatkan mereka dari waktu ke waktu dari upaya legislatif mereka untuk memperpanjang yurisdiksi tak berdasar atas kami. Kami telah mengingatkan mereka tentang keadaan emigrasi dan pemukiman di sini. Kami telah mengajukan banding ke pengadilan asli mereka dan kemurahan hati, dan kami telah menyihir mereka dengan ikatan keluarga kita bersama untuk mengingkari ini usurpations, yang, pasti akan mengganggu hubungan kita dan korespondensi. Mereka juga telah tuli terhadap suara keadilan dan kekerabatan. Kita harus, karena itu, menyetujui dalam kebutuhan, yang mencela Pemisahan kami, dan menahan mereka, karena kami memegang sisa umat manusia, Musuh dalam Perang, dalam Teman Perdamaian.

Kami, oleh karena itu, Perwakilan dari Negara Amerika bersatu, dalam Umum Kongres, Rakitan, menarik bagi Hakim Agung dunia untuk kejujuran dari niat kita, lakukan, dalam Nama dan oleh Otoritas Rakyat baik dari Koloni , khidmat mempublikasikan dan menyatakan, Bahwa Koloni United, dan Hak seharusnya Negara Bebas dan Independen, bahwa mereka dibebaskan dari semua Ketaatan pada Kerajaan Inggris, dan bahwa semua hubungan politik antara mereka dan Negara Inggris, yang dan harus benar-benar dibubarkan, dan bahwa sebagai Negara Bebas dan Independen, mereka memiliki daya penuh untuk retribusi Perang, menyimpulkan Damai, Aliansi kontrak, membangun Perdagangan, dan untuk melakukan semua Kisah lain dan Hal-hal yang mungkin Negara Independen hak lakukan. Dan untuk mendukung Deklarasi ini, dengan ketergantungan perusahaan pada perlindungan ilahi Providence, kami saling berjanji satu sama lain Lives kami, Fortunes dan Kehormatan suci kami.

Deklarasi bulat dari tiga belas bersatu Serikat,
PRESIDEN, JOHN HANCOCK

We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.
The Declaration of Independence, in congress, July 4, 1776.

(Kami memegang kebenaran ini menjadi jelas, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan hak-hak azasi tertentu, yang di antaranya adalah Hidup, Kebebasan dan mengejar Kebahagiaan)
Deklarasi bulat dari tiga belas bersatu Serikat, di Kongres, tanggal 4 Juli 1776.

4.      a. Nilai-nilai universal bagi seluruh manusia
b. Nilai yang cocok dikembangkan dalam PKn
      Jawab :
  1. Nilai-nilai dari kehidupan manusia yang oleh Kohlberg dipercaya sebagai nilai-nilai universal bagi seluruh manusia adalah:
1)      Hukum dan aturan (law and rules)
2)      Hati nurani (conscience)
3)      Kasih sayang (personal roles of affection),
4)      Kewibawaan (authority)
5)      Keadilan (civil right)
6)      Perjanjian, kepercayaan keadilan (contract, trust, and justice exchange),
7)      Hukuman (punishment)
8)      Nilai-nilai hidup (the value of life)
9)      Hak milik (property right and values),
10)  Kebenaran (truth)

  1. Bagi Kohlberg, prinsip yang paling inti bagi perkembangan pertimbangan moral dalam pendidikan adalah keadilan. Keadilan, penghargaan utama terhadap nilai dan persamaan derajat, merupakan tolok ukur yang mendasar dan universal. Penggunaan keadilan sebagai prinsip, menjamin kebebasan dalam berkeyakinan, menggunakan konsep moralitas yang dapat dibenarkan secara filosofis dan didasarkan atas fakta psikologis dari perkembangan manusia (John de Santo, 1995: 67).

5.      a. 10 Nilai-nilai yang ada pada isi dan makna PKn
b. 20 nilai-nilai murni yang dekat dengan PKn
      Jawab:
  1. Nilai-nilai yang ada pada isi dan makna PKn yaitu;
a)       Nilai Moral
PKn mengajarkan nilai moral pada setiap warga negara. Nilai moral ini mengajarkan tentang bagaimana bersikap dan bertindak dalam masyarakat, antara lain: saling membantu, tolong menolong, dan sopan santun dalam bertindak. Pembelajaran PKn yang menekankan nilai-nilai moral pada warga negara terimplementasi dalam bentuk gotong royong dalam masyarakat, tolong menolong antar sesama teman, saling mengasihi sesama, menjenguk teman yang sakit, serta sopan santun dalam berbicara dan bertindak.
b)       Nilai Ilmiah
Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
c)        Nilai Partisipatif
Berpartisipasi secara aktif, bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
d)       Nilai Demokratis
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
e)        Nilai Nasionalisme
PKn di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya. PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Disini terihat bahwa PKn mengandung nilai nasionalisme (kebangsaan), nilai agama, nilai persatuan dan nilai sosial.
Nasionalisme terlihat ketika dalam pelajaran PKn siswa diajarkan tentang sikap kita terhadap negara yaitu harus bangga terhadap negara, cinta tanah air dan rela membela negara.
f)        Nilai agama
Terlihat ketika seorang guru mengajarkan tentang kewajiban manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yaitu menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Sesuai dengan Pancasila sila pertama yang berbunyi KeTuhanan yang maha Esa jelas terlihat bahwa dalam PKn mengandung nilai agama. Nilai-nilai tersebut penting ditanamkan kepada siswa.
g)       Nilai persatuan
Nilai ini dalam PKn ditunjukan dengan cara bagaimana siswa harus menghargai perbedaan yang ada. Seperti semboyan negara kita bhinekha tunggal ika, yang artinya walaupun berbeda-beda tetap satu yaitu negara Indonesia. Dengan demikian siswa akan lebih mengahargai perbedaan di keluarga, kelas dan masyarakat. Sesuai yang terdapat dalam Pancasila sila ketiga, Persatuan Indonesia.
h)       Nilai sosial
Juga Nilai sosial nilai yang penting yang harus ditanamkan pada siswa. Dalam PKn guru mengajarkan siswanya untuk memiliki jiwa sosial, gotong royong dan saling membantu. Nilai ini penting karena siswa harus bisa menjalani perannya sebagai masyarakat Indonesia dan harus dapat bersosialisasi dengan lingkungannya. Hal ini dapat diimplementasikan di sekolah. Misalnya dengan organisasi-organisasi yang di bentuk untuk melatih siswa dalam bersosialisasi. Sesuai dengan Pancasila sila keempat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksaanaan permusyawaratan perwakilan. Siswa diajarkan dalam musyawarah harus mencapai mufakat. Di dalamnya juga mengandung nilai demokrasi. Dan harus demokratis dalam pelaksanaanya.
i)         Nilai Pendidikan.
Dimana PKn ini mengandung nilai pendidikan yang dapat membentuk karakter siswa menjadi lebih baik.
j)         Nilai Sosialisasi dan Habituasi Norma, Hukum dan Peraturan
Nilai ini berupa tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional. Salah satu kompetensi dasarnya siswa diharapkan mampu menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini nilai disiplin sangat diperlukan. Maka dari itu PKn merupakan pemenuhan nilai-nilai yang harus ditanamkan pada siswa tersebut.

  1. 20 nilai-nilai murni yang dekat dengan PKn
Bahasa Indonesia
English
1)      Tolong menolong
2)      Baik hati
3)      Kasih sayang
4)      Dedikasi
5)      Berdikari
6)      Berusaha
7)      Hormat menghormati
8)      Bersedekah
9)      Tolentarasi
10)  Teladan
11)  Berwawasan
12)  Gembira
13)  Berhemat
14)  Sedih
15)  Jujur
16)  Amanah
17)  Kepercayaan
18)  Soleh
19)  Berbudi
20)  Sopan santun
1) Please help
2) Both the liver
3) Compassion
4) Dedication
5) Self-reliance
6) Trying
7) Respect respect
8) charity
9) Tolentarasi
10) Example
11) Insightful
12) Excited
13) Frugality
14) Sad
15) Honest
16) Amanah
17) Confidence
18) Soleh
19) Righteous
20) Manners

Nilai-Nilai Murni (Moral Values)
  1. Menghargai waktu - Treasure or Value Time
  2. Rajin - Hardworking
  3. Menjaga Kesehatan - Take care of health/Health Conscious
  4. Menghormati ibu bapak - Respect parents
  5. Menjaga keselamatan - Take care of safety/Safety Conscious
  6. Menolong - Helpful
  7. Cepat Bertindak - Quick Thinking
  8. Bekerjasama - Cooperative
  9. Bersyukur - Gratitude
  10. Menghargai pertolongan - Thankful for Help
  11. Menepati waktu - Punctual
  12. Menjaga Kebersihan - Hygiene and Cleanliness
  13. Semangat cintakan negara/patriotisme - Patriotic
  14. Difokuskan - Focussed
  15. Berhati-hati - Careful
  16. Memberikan penghargaan - To honour and respect
  17. Melakukan aktivitas yang benmanfaat - spend time doing useful activities
  18. Mematuhi peraturan/arahan - Obey rules and regulations
  19. Menjaga Kesehatan Diri - Personal Hygiene
  20. Menjaga Kebersihan lingkungan - Care about the environment
  21. Menepati Janji - Keep one's promise
  22. Bersabar - Patience
  23. Berdikari - Independant
  1. Mengenang Jasa - To remember what others have done for us
  2. Bertanggungjawab - Responsible
  3. Berusaha - Endevour to work hard
  4. Membalas Jasa - To repay what others have done for us
  5. Tekun - Diligent
  6. Rajin Membantu Ibu - Helpful towards mother
  7. Berkongsi - Sharing
  8. Menghargai pemberian - Value Gifts
  9. Baik Hati - Kind
  10. Berani - Brave or Courageous
  11. Ikhlas - Sincere
  12. Saksama - Reasonable
  13. Bergotong-royong - Co-operative and work together
  14. Bercita-cita tinggi - Ambitious
  15. Berdisiplin - Disciplined
  16. Bersemangat Tinggi - Keen and Eager, Enthusiastic
  17. Bijak Menggunakan Masa - Spend time wisely
  18. Semangat Bermasyarakat - Community Spirit
  19. Rasional - Rational
  20. Hormat - Respect
  21. Kasih Sayang - Affection
  22. Kejujuran - Honesty
  23. Keadilan - Justice
  24. Keserdehanaan - Moderation
  25. Kebersihan fisik dan mental - Physical and Mental Health
  26. Bersopan-santun - Polite
  27. Berhemat - Prudent or thrifty
  28. Murah Hati - Generous
  29. Prihatin/Ambil Berat - Concern
  30. Peramah – Friendly
  31. Berhemah Tinggi - Good Manners
  32. Rajin Belajar - Hardworking in studies